Critical Review

Berbicara mengenai angkatan kerja pasti menyangkut penduduk karena penduduk adalah sumber tenaga kerja. Berdasarkan Bab 3 tentang Prospek Kesempatan Kerja dan Pemerataan Pendapatan yang ditulis oleh Soelistyo, Sudarsono, dam Ali Sudarman, angkatan kerja di Indonesia sangat erat kaitannya dengan masalah perluasan tenaga kerja dan pemerataan pendapatan. Hal tersebut terjadi karena besaran pertumbuhan angkatan kerja tidak sebanding dengan kemampuan untuk menciptakan kesempatan kerja. Masalah tersebut timbul karena jumlah penduduk yang besar, laju pertumbuhan yang relatif tinggi, komposisi yang kurang menguntungkan, dan distribusi yang sangat timpang. Jumlah pengangguran pada Repelita III nampaknya akan bertambah secara absolut. Keadaan ini menunjukan bahwa kesempatan kerja yang diciptakan masih tetap ketinggalan dibandingkan dengan jumlah pencari kerja baru. Menyadari keadaan ini, pemerintah mencoba lebih menekankan pentingnya kesempatan kerja sebagai sasaran pembangunan. Hal ini terlihat dari kebijaksanaan Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan Pembangunan.

Menurut Sadono Sukirno pada bukunya Pengantar Teori Mikroekonomi Bab 16 tentang Penentuan Upah dan Tenaga kerja, penentuan upah dibagi menjadi dua yaitu upah uang dan upah riil. Dalam kehidupan nyata upah uang diberikan dari pengusaha kepada para pekerja yang bidang kerjanya merupakan pekerjaan kasar, antara lain tukang kayu, pekerja pertanian, dll. Sedangkan upah riil diberikan untuk para pekerja tetap yang professional di bidangnya. Penentuan upah riil disesuaikan dengan produktivitas tenaga kerja itu sendiri yang dapat didukung oleh faktor seperti kemajuan teknologi produksi, pertambahan kepandaian dan keterampilan, serta perbaikan dalam organisasi perusahaan dan masyarakat.

Pada buku pertama, ketika zaman pemerintahaan Presiden Soeharto ─yaitu masa yang dinilai  sebagai masa paling sejahtera bagi negara kita─ pun telah terjadi ketidakmerataan. Meskipun harga pangan dinilai sangat sesuai dengan kantong masyarakat, namun pembagian kerja nampaknya masih belum dapat ditangani dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah pengangguran yang relatif tetap (sama dengan 1971). Di dalam buku ini penulis menyampaikan kelemahan Indonesia dalam mengelola sumber daya manusia tanpa menyebutkan faktor apa saja yang menjadi penunjang permasalahan tersebut, selain itu tidak dijelaskan pula apa yang dapat dilakukan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengatasi kelebihan angkatan kerja. Dalam buku kedua, penulis hanya menekankan kepada permasalahan upah dan faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan upah itu sendiri.


Comments