Berbicara mengenai
angkatan kerja pasti menyangkut penduduk karena penduduk adalah sumber tenaga
kerja. Berdasarkan Bab 3 tentang Prospek Kesempatan Kerja dan Pemerataan
Pendapatan yang ditulis oleh Soelistyo, Sudarsono, dam Ali Sudarman, angkatan
kerja di Indonesia sangat erat kaitannya dengan masalah perluasan tenaga kerja
dan pemerataan pendapatan. Hal tersebut terjadi karena besaran pertumbuhan
angkatan kerja tidak sebanding dengan kemampuan untuk menciptakan kesempatan
kerja. Masalah tersebut timbul karena jumlah penduduk yang besar, laju
pertumbuhan yang relatif tinggi, komposisi yang kurang menguntungkan, dan
distribusi yang sangat timpang. Jumlah pengangguran pada Repelita III nampaknya
akan bertambah secara absolut. Keadaan ini menunjukan bahwa kesempatan kerja
yang diciptakan masih tetap ketinggalan dibandingkan dengan jumlah pencari
kerja baru. Menyadari keadaan ini, pemerintah mencoba lebih menekankan
pentingnya kesempatan kerja sebagai sasaran pembangunan. Hal ini terlihat dari
kebijaksanaan Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan Pembangunan.
Menurut Sadono Sukirno
pada bukunya Pengantar Teori Mikroekonomi Bab 16 tentang Penentuan Upah dan
Tenaga kerja, penentuan upah dibagi menjadi dua yaitu upah uang dan upah riil. Dalam
kehidupan nyata upah uang diberikan dari pengusaha kepada para pekerja yang
bidang kerjanya merupakan pekerjaan kasar, antara lain tukang kayu, pekerja
pertanian, dll. Sedangkan upah riil diberikan untuk para pekerja tetap yang
professional di bidangnya. Penentuan upah riil disesuaikan dengan produktivitas
tenaga kerja itu sendiri yang dapat didukung oleh faktor seperti kemajuan
teknologi produksi, pertambahan kepandaian dan keterampilan, serta perbaikan
dalam organisasi perusahaan dan masyarakat.
Pada buku pertama,
ketika zaman pemerintahaan Presiden Soeharto ─yaitu masa yang dinilai sebagai masa paling sejahtera bagi negara kita─
pun telah terjadi ketidakmerataan. Meskipun harga pangan dinilai sangat sesuai
dengan kantong masyarakat, namun pembagian kerja nampaknya masih belum dapat
ditangani dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah pengangguran yang
relatif tetap (sama dengan 1971). Di dalam buku ini penulis menyampaikan
kelemahan Indonesia dalam mengelola sumber daya manusia tanpa menyebutkan
faktor apa saja yang menjadi penunjang permasalahan tersebut, selain itu tidak
dijelaskan pula apa yang dapat dilakukan masyarakat untuk ikut berpartisipasi
dalam mengatasi kelebihan angkatan kerja. Dalam buku kedua, penulis hanya menekankan
kepada permasalahan upah dan faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan upah itu
sendiri.
Comments
Post a Comment